Selasa, 15 Juni 2010

“ADVOKASI” SEBAGAI ALAT MELAKUKAN PERLAWANAN

> Pengertian Advokasi
Istilah advokasi sangat lekat dengan profesi hukum. Menurut bahasa Belanda, advocaat atau advocateur berari pengacara atau pembela. Karenanya tidak heran jika advokasi seringkali diartikan sebagai “kegiatan pembelaan kasus atau pembelaan di pengadilan”. Dalam bahasa Inggris, to advocate tidak hanya berarti to defend (membela), melainkan pula to promote (mengemukakan atau memajukan), to create (menciptakan) dan to change (melakukan perubahan).

Disisi lain, bahwa advokasi itu paling baik didefinisikan secara kontekstual. Dalam menyusun definisi- definisi, kelompok-kelompok perlu menilai keadaan dan konteks mereka sendiri. Pada saat-saat tertentu, advokasi itu dapat didefinisikan lebih sebagai proses melobi yang terfokus untuk mempengaruhi para pembuat kebijakan secara langsung. Dalam situasi lain, advokasi boleh jadi menekankan pada proses pendidikan dan pemberdayaan yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran politik rakyat agar mereka dapat menjadi pembela-pembela yang lebih efektif dan membangun organisasi akar rumput yang lebih kuat.

Berpijak pada literatur pekerjaan sosial, advokasi dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu: “advokasi kasus” dan “advokasi kelas. Diantaranya dipahami sebagai berikut :

a) Adokasi kasus adalah kegiatan yang dilakukan seorang pekerja sosial untuk membantu klien agar mampu menjangkau sumber atau pelayanan sosial yang telah menjadi haknya. Alasannya: terjadi diskriminasi atau ketidakadilan yang dilakukan oleh lembaga, dunia bisnis atau kelompok profesional terhadap klien dan klien sendiri tidak mampu merespon situasi tersebut dengan baik. Pekerja sosial berbicara, berargumentasi dan bernegosiasi atas nama klien individu. Karenanya, advokasi sering disebut pula sebagai advokasi klien (client advocacy)

b) Advokasi kelas menunjukkan pada kegiatan-kegiatan atas nama kelas atau sekelompok orang untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga dalam menjangkau sumber atau memperoleh kesempatan-kesempatan. Fokus advokasi kelas adalah mempengaruhi atau melakukan perubahan-perubahan hukum dan kebijakan publik pada tingkat lokal maupun nasional. Advokasi kelas melibatkan proses-proses politik yang ditujukan untuk mempengaruhi keputusan-keputusan pemerintah yang berkuasa. Pekerja sosial biasanya bertindak sebagai perwakilan sebuah organisasi, bukan sebagai seorang praktisi mandiri. Advokasi kelas umumnya dilakukan melalui koalisi kelompok dan organisasi lain yang memiliki agenda sejalan.

> Proses dan Penyusunan Strategi advokasi
Setiap kerja advokasi yang dilakukan sebagai langkah pertama yang harus dilakukan adalah membentuk “lingkar inti” (allies), yakni kumpulan orang dan/ atau organisasi yang menjadi penggagas, pemrakarsa, penggerak, dan pengendali utama seluruh kegiatan advokasi. Lingkar inti tersebut merupakan suatu “tim kerja” yang siap bekerja purna-waktu, kohesif dan pejal (Topatimasang dkk, 2007)

Meski ada berbagai kemungkinan definisi untuk istilah “strategi”, namun kita merumuskan strategi sebagai rencana tindakan untuk mempengaruhi kebijakan, program, perilaku dan praktik publik. Sebuah stategi advokasi perlu didasarkan pada visi ideal tentang masyarakat dan analisa masalah, isu, stakeholders, dan kekuasaan. Sebagai rencana strategi perlu mengandung:

1) tujuan, sasaran dan target yang jelas,
2) serangkaian taktik kegiatan yang terkait; dan
3) dilaksanakan dengan terorganisir dan sistematis.

Pelaksanaan strategi advokasi berarti menggunakan kekuasaan dan mengubah hubungan kekuasaan untuk mencapai tujuan tersebut (Valerie Miller dan Jane Covey, 2005;68).

Dalam menyusun strategi, memerlukan proses untuk mengidentifikasi dan menganalisa kekuatan relatif berbagai individu dan kelompok yang prihatin dengan masalah khusus dan solusi kebijakan yang terkait yang diusulkan untuk mengatasinya. Analisis ini, bersama dengan penentuan tujuan yang jelas, menjadi landasan untuk merancang strategi dan kegiatan serta taktik yang menyertainya. Berikut adalah tiga cara untuk menganalisa para stakeholders dan kekuatan politik—kerangka kerja ini dapat digunakan secara terpisah atau bersamaan untuk analisis yang lebih mendalam.

Satu kerangka kerja menggunakan analisis peluang dan ancaman yang diadaptasi dari “Strategic Thinking for NGO Leaders” milik IDR (manual pelatiahn lokakarya). Kerangka itu memberikan pandangan yang lebih luas tentang kekuatan yang mempengaruhi usaha advokasi kelompok.

Oleh : Fatikhul Faizun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar